Syarat penerima BLT anak sekolah 2021
Berdasarkan peraturan dari Kemensos, anak sekolah yang berhak mendapat BLT PKH, adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal yakni SD/SMP/SMA/SMK, serta non-formal seperti PKBM/SKB/LKP yang ada di daerahnya masing-masing.
3. Masyarakat penerima harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan Lembaga Pendidikan.
4. Apabila masyarakat tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan setempat.
5. Untuk yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada RT/RW hingga kelurahan tempat tinggal.
Menteri Keuangan, Sri Mulayani menjelaskan jika target sasaran dari program jaring pengaman bernama PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah total 40 juta orang.