Modal HP dan KTP Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek BSU Tahap 3 di Link BPJS Ketenagakerjaan

- 27 Agustus 2021, 12:08 WIB
Simak cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 3 Rp1 juta dengan menggunakan KTP dan HP  melalui link dan layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan.
Simak cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 3 Rp1 juta dengan menggunakan KTP dan HP melalui link dan layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar: bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Simak info BSU tahap 3 yang akan segera cair di link BPJS Ketenagakerjaan dengan pakai HP dan KTP untuk bisa mengetahui apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Kemnaker akan mencairkan BLT Subsidi Gaji tahap 3 usai menerima data terbaru 1,5 juta karyawan dari data BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, nama yang terdaftar akan mengantongi BSU sebesar Rp1 juta itu.

Hingga saat ini, 27 Agustus 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan data pekerja sebanyak 3,75 juta orang dari total target 8,7 juta penerima BLT Subsidi Gaji selama tahun 2021.

Baca Juga: Asyik! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Rp1 Juta Akan Cair, Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, mekanisme penyaluran BSU akan diberikan melalui rekening karyawan yang memiliki ATM Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI (untuk penerima Provinsi Aceh).

Kendati demikian, bagi pekerja yang hanya memiliki ATM bank swasta, tetap bisa menerima BLT Subsidi Gaji dengan menghubungi HRD perusahaan. Nantinya perusahaan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membukakan rekening kolektif.

Selain itu, buruh/karyawan/pekerja juga bisa melakukan cek penerima dengan login di link BSU BPJS Ketenagakerjaan. Cara ini dilakukan untuk meyakinkan apakah dirinya lolos BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Baca Juga: Mohon Maaf! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Akan Cair kepada Karyawan yang Bekerja di 6 Provinsi Ini

Calon penerima hanya perlu menyiapkan KTP dan HP atau perangkat yang terhubung ke internet untuk segera cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. Maka, ikutilah langkah-langkah berikut ini.

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik DI SINI 

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x