- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
- Bagi Pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbenkan dan KUR.
Lalu bagai mana cara untuk melihat atau mengecek daftar penerima BPUM 2021 tahap dua ini? Berikut cara cek daftar penerima BPUM 2021 tahap dua ini melalui link Bank BRI dan Bank BNI yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antara lain:
Bank BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Kemudian, isi nomor KTP.
- Selanjutnya, klik proses inquiry.
- Nanti akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Bank BNI
- Masuk ke laman https://banpresbpum.id.
- Jika sudah, isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih “Cari”.
- Nanti akan pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Itulah enam golongan yang berhak menerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, cek daftar penerima melalui link bank BRI dan BNI.***