BERITA DIY – Berikut enam golongan yang berhak menerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, cek daftar penerima melalui link bank BRI dan BNI.
Kita telah mengetahui apa itu BPUM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah untuk membantu Pelaku Usaha Mikro agar dapat bertahan di tengan pandemi Covid-19 serta PPKM Darurat.
Saat ini BPUM 2021 telah mencapai tahap kedua, pada tahap kedua ini sebanyak 3 juta Pelaku Usaha Mikro ditargetkan untuk menerima BPUM 2021 ini dengan total anggaran Rp 3,6 triliun.
Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Pada bulan Agustus 2021 ini ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima bantuan BPUM 2021 tahap dua ini.
Setiap Pelaku Usaha Mikro yang mendapat BPUM 2021 ini akan menerima bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp1,2 juta, uang tersebut akan langsung dikirim ke rekening penerima.
BPUM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit, selain itu penerima yang mendapat bantuan tersebut tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: Alasan UKM Gagal Menerima BLT UMKM, Ini Solusi Supaya Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta
Ada enam holongan yang berhak menerima BPUM 2021 ini, berikut diantaranya yang dikutip oleh BERITA DIY dari laman resmi Kemenkop UKM, antara lain: