Adapun beberpa golongan yang tidak bisa mendapat BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta tersebut, berikut daftar golongan yang tidak bisa mencairkan dana BPUM 2021 Rp 1,2 juta, antara lain:
- Warga Negara Asing atau bukan WNI.
- Pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Anggota TNI atau POLRI.
- Sedang menerima KUR.
Lalu bagaimana cara untuk mengecek nama kita apa terdaftar di dalam daftar penerima BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta ini?
Berikut cara cek daftar penerima BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta melalui link eform.bri.co.id/bpum yang dikutip Berita DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antar lain:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Kemudian isi nomor KTP di dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, masukan kode verifikasi.
- Setelah itu, klik proses inquiry.
- Jika sudah, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Perlu ditekankan bahwa BPUM tahun 2021 ini hanya diberikan satu kali saja. jadi penerima yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.
Itulah daftar golongan yang tidak bisa cairkan dana BPUM 2021 Rp 1,2 juta, dan cara cek daftar penerima melalui link eform.bri.co.id/bpum.***