- Anak sekolah SD dapat BLT Rp900 ribu per tahun dengan syarat maskimal satu anak berusia SD dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMP dapat BLT Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maskimal satu anak berusia SMP dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMA dapat BLT Rp2 juta per tahun dengan syarat maskimal satu anak berusia SMA dalam satu keluarga.
Secara detail, kriteria penerima Bansos PKH serta syarat agar dapat BLT dari Kemensos adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
- Anak usia dini dapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.
- Anak sekolah SD dapat BLT Rp900 ribu dengan syarat maskimal satu anak berusia SD dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMP dapat BLT Rp1,5 juta dengan syarat maskimal satu anak berusia SMP dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMA dapat BLT Rp2 juta dengan syarat maskimal satu anak berusia SMA dalam satu keluarga.
- Lanjut usia atau lansia dapat BLT Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang lanjut usia dalam satu keluarga.
- Penyandang disabilitas dapat BLT Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun. BLT Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Tahap 2 disalurkan bulan April, Tahap 3 disalurkan bulan Juli, dan Tahap 4 disalurkan bulan Oktober.
Dana tunai BLT Bansos PKH akan langsung diterima oleh KPM melalui bank Himbara atau agen yang ditunjuk sebagai penyalur.
Daftar penerima Bansos PKH juga bisa dicek oleh KPM melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.***