BERITA DIY – Berikut syarat dan cara cek daftar penerima BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta melalui link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Saat ini BPUM 2021 sudah memasuki tahap 2 dan sudah mulai disalurkan kepada Pelaku Usaha Mikro melalui lembaga penyalur dalam program BPUM salah satunya bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BRI dan BNI.
Menurut jadwal pencairannya, BPUM 2021 tahap 2 untuk bulan Agustus 2021 ini menargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha Mikro. Setiap Pelaku Usaha Mikro akan menerima dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta dan langsung dikirim ke rekening penerima.
Diketahui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapat BPUM 2021 ini, berikut syarat agar dapat BPUM 2021 yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi https://kemenkopukm.go.id/, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
Itulah syarat yang harus dipenihu agar bisa mendapat bantuan BPUM 2021 tahap 2 ini. Lalu bagaimana cara cek daftar penerimanya? Berikut cara cek daftar penerima BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antara lain:
Bank BRI