BPUM akan Disalurkan ke 1 Juta UMKM Kata Kemenko Perekonomian, Cek Apakah Anda Penerimanya?

- 2 Agustus 2021, 09:10 WIB
ILUSTRASI - BPUM akan disalurkan ke 1 juta UMKM.
ILUSTRASI - BPUM akan disalurkan ke 1 juta UMKM. /Kolase tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Baca Juga: Daftar Banpres BPUM Tahap 3 BRI dan BNI Disebut Bisa Online, di kememenkopukm.go.id Atau Siapbersamaumkm.com?

Syarat penerima BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Cek BLT UMKM via Login Eform BRI Tahap 3, Daftar Banpres BPUM PNM Mekaar BNI yang Cair Agustus 2021 di Sini

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Demikian syarat-syarat yang harus disediakan untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x