- Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti:
- BST
- PKH
- Sembako
- atau Bantuan lain dari pemerintah
- Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
- Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
- Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Berbeda dengan bantuan sosial lainnya, Bantuan BLT Dana Desa ini diprioritaskan untuk masyarakat atau warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya. Maka dari itu penerima BLT Dana Desa diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Demikian informasi tentang BLT Dana Desa yang penyalurannya dirapel tiga bulan sekaligus beserta syarat dapat dan cek penerima via link sid.kemendesa.go.id.***