1. Sebelumnya, masyarakat penerima BST akan mendapat Surat Pemberitahuan ataupun Surat Undangan
2. Setelah itu, anda dapat datang ke kantor pos menyesuaikan dengan tanggal pengambilan pada Surat Undangan
3. Siapkan berkas-berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
4. Ketika telah sampai, tunjukkan berkas-berkas tersebut kepada petugas kantor pos
5. Lalu anda akan dimintai tanda tangan dan berfoto dengan memperlihatkan uang bantuan tersebut.
Selain mendapatkan dana senilai Rp 600 ribu. Masyarakat yang telah terdaftar BST juga akan menerima bantuan lain seperti beras yang berjumlah 10 kg.
Pemberian beras 10 kg tersebut terselenggara berkat kerjasama kemkeu dengan BULOG. Tujuannya agar dengan beras tersebut dapat membantu masyarakat dalam persoalan pangan.
Penerima BST dan beras 10 kg ini ditargetkan menyasar sejumlah masyarakat. Jumlah target dari pemerintah sendiri bantuan ini dapat menyasar sekitar 10 juta masyarakat.
Demikianlah cara penyaluran BST yang akan dilakukan di kantor pos serta cara untuk pencairan bantuan tersebut.***