Jika Dinas Koperasi dan UKM tidak menyediakan link daftar BPUM online, pelaku usaha tak perlu risau karena masih bia daftar secara offline.
Di bawah ini bisa disimak cara daftar BPUM melalui Dinas Koperasi dan UKM serta cara tahu apakah lolos sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
CARA DAFTAR BPUM
- Pelaku usaha UMKM datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di wilayah domisili.
- Bawa berkas pendaftaran berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
- Isi data diri dan data usaha dalam formulir yang disediakan.
- Setelah itu Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Proses ini dilakukan dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.
- Penetapan lolos atau tidaknya pendataran BPUM merupakan keputusan dari Kemenkop UKM.