Pada BPUM kali ini pemerintah membagi menjadi 3 periode. Periode tersebut pada akhir Juli, Agustus, dan September 2021. Dalam setiap periode tersebut pemerintah telah membuat alokasi UMKM yang menerima bantuan tersebut.
Berikut alokasi UMKM yang akan menerima BPUM dari pemerintah. Pada akhir Juli akan ada 1,5 Juta pelaku UMKM yang akan menerima. Sedangkan pada Agustus terdapat 1 Juta pelaku UMKM yang akan mendapat. Pada September 500 Ribu pelaku UMKM akan menerima.
Total pemerintah akan memberikan BPUM tersebut kepada sejumlah pelaku UMKM. Total jumlah pelaku UMKM yang menerima BPUM tersebut mencapai 3 Juta pelaku UMKM.
Nantinya setiap pelaku UMKM akan mendapat bantuan per pelaku UMKM. Adapun bantuan dari pemerintah tersebut berjumlah Rp 1,2 Juta. Bantuan tersebut akan diberikan melalui rekening penerima.
Bagi para pelaku UMKM yang masih penasaran apakah mendapat bantuan BPUM UMKM atau tidak anda dapat memantau dan melakukan cek melalui laman online.
Terdapat dua bank yang dapat digunakan untuk melakukan cek daftar penerima BPUM ini yaitu bank BRI dan BNI. Sehingga para pelaku UMKM harus mengecek melalui kedua bank tersebut.
Pengecekan daftar penerima BPUM UMKM bagi bank BRI adalah eform.bri.co.id/bpum. Sedangkan untuk pengecekan daftar penerima BPUM melalui bank BNI banpresbpum.id.