Anda belum Terdaftar Sebagai Penerima BPUM UMKM? Segera Lengkapi Syarat dan Cara Lapor sebagai Penerima

- 22 Juli 2021, 12:22 WIB
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lengkapi syarat dan ketahui cara lapor agar jadi penerima bantuan itu
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lengkapi syarat dan ketahui cara lapor agar jadi penerima bantuan itu /Tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Sementara itu, untuk pelaku UMKM yang memiliki rekening BNI dapat melakukan pengecekan melalui banpresbpum.id. Cukup klik link tersebut lalu masukkan NIK kemudian klik 'Cari'. Maka akan muncul keterangan penerima BPUM.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BNI Mekaar Tahap 3 Jika Tak Dapat Banpres BRI! Bukan Login banpresbpum.id, Cukup Siapkan KTP

Nantinya baga para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan sejumlah bantuan. Bantuan tersebut senilai Rp 1,2 Juta.

Pemerintah sendiri telah menargetkan banyak pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan ini. Terhitung pemerintah menargetkan sebanyak 5,2 Juta pelaku UMKM.

Oleh sebab itu, segeralah untuk mempersiapkan syarat dan lapor sebagai penerima BPUM ke dinas yang terkait.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x