Sementara itu, untuk pelaku UMKM yang memiliki rekening BNI dapat melakukan pengecekan melalui banpresbpum.id. Cukup klik link tersebut lalu masukkan NIK kemudian klik 'Cari'. Maka akan muncul keterangan penerima BPUM.
Nantinya baga para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan sejumlah bantuan. Bantuan tersebut senilai Rp 1,2 Juta.
Pemerintah sendiri telah menargetkan banyak pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan ini. Terhitung pemerintah menargetkan sebanyak 5,2 Juta pelaku UMKM.
Oleh sebab itu, segeralah untuk mempersiapkan syarat dan lapor sebagai penerima BPUM ke dinas yang terkait.***