Anda belum Terdaftar Sebagai Penerima BPUM UMKM? Segera Lengkapi Syarat dan Cara Lapor sebagai Penerima

- 22 Juli 2021, 12:22 WIB
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lengkapi syarat dan ketahui cara lapor agar jadi penerima bantuan itu
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lengkapi syarat dan ketahui cara lapor agar jadi penerima bantuan itu /Tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

4. Alamat lengkap pelaku UMKM

5. Bidang usaha yang dimiliki oleh pelaku UMKM

6. Nomor telepon aktif pelaku UMKM.

Baca Juga: Penerima Banpres BPUM BRI Tahap 3 Wajib Daftar Antrean Online di eform.bri.co.id, Ini Cara Reservasi Bansos

Lebih lanjut, setelah selesai mengumpulkan dokumen atau berkas untuk mengajukan diri sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM dapat segera melakukan lapor.

Pelaku UMKM dapat melakukan lapor sebagai calon penerima BPUM kepada dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat kota/kabupaten. Setelah itu, berkas tersebut akan dilanjutkan dan diseleksi pada dinas UMKM dan koperasi tingkat provinsi.

Setelah melakukan lapor sebagai calon penerima BPUM, pelaku UMKM juga dapat memantau apakah namanya telah masuk sebagai dalam daftar penerima BPUM.

Baca Juga: Cek Online banpresbpum.id Jika NIK EKTP Tak Terdaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id

Pelaku UMKM dapat melakukan cek melalui link bagi yang memiliki rekening BRI atau BNI. Link untuk pelaku UMKM yang memiliki rekening BRI adalah eform.bri.id/bpum.

Caranya cukup masuk menggunakan link tersebut, lalu setelah masuk kemudian isi nomor KTP dan kode verifikasi, lalu klik 'Proses Inquiry'. Maka akan terlihat apakah pemilik nomor KTP tersebut telah terdaftar penerima BPUM atau belum.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x