2. Pelaku UMKM memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Pelaku UMKM wajib memiliki suatu usaha mikro yang dibuktikan dengan adanaya surat usulan calon penerima BPUM dan
4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku UMKM tidak menjadi anggota dari PNS, ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN ataupun BUMD.
Setelah mengetahui berbagai syarat dan merasa memenuhi syarat tersebut pelaku UMKM juga harus menyiapkan berbagai dokumen atau berkas yang dilampirkan bersamaan saat lapor menjadi penerima BPUM.
Berikut merupakan dokumen atau berkas yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM yang akan mengajukan diri sebagai penerima BPUM:
1. Nama lengkap pelaku UMKM
2. Nomor Kartu Keluarga (KK) pelaku UMKM
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku UMKM