BST DKI Jakarta Rp 600 ribu Telah Cair, Bagaimana Mekanisme atau Cara Penyaluran Bantuan Itu?

- 21 Juli 2021, 13:20 WIB
BST DKI Jakarta senilai Rp 600 ribu mulai dicairkan. Cek mekanisme dan cara penyaluran bantuan tersebut
BST DKI Jakarta senilai Rp 600 ribu mulai dicairkan. Cek mekanisme dan cara penyaluran bantuan tersebut /Instagram.com/@dinsosdkijakarta/ Instagram.com/@dinsosdkijakarta

BERITA DIY - Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat DKI Jakarta senilai Rp 600 ribu telah cair. Bagaimana mekanisme atau cara penyaluran bantuan tersebut hingga dapat diterima oleh masyarakat? Simak di artikel ini.

Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah mulai menyalurkan BST. Pemprov DKI Jakarta pun memiliki mekanisme atau cara tersendiri yang dilakukan untuk menyalurkan bantuan senilai Rp 600 ribu ini agar dapat diterima masyarakat.

Untuk mekanisme atau cara penyaluran BST senilai Rp 600 ribu ini Pemprov DKI Jakarta menggandeng sejumlah pihak agar mempermudah proses penyaluran tersebut.

Baca Juga: Bansos Rp 600 Ribu BST DKI Jakarta Sudah Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima di corona.jakarta.go.id

Sebelumnya BST DKI Jakarta telah dipastikan cair pada Juli 2021 ini. Penyaluran bantuan senilai Rp 600 ribu ini sekaligus bertepatan dengan masa PPKM Darurat yang sedang dialami masyarakat.

Dengan cairnya BST untuk masyarakat DKI Jakarta tersebut diharapkan dapat untuk membantu masyarakat menaikkan daya beli nya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri berharap dengan mulai melakukan penyaluran BST ini masyarakat dapat menggunakan jumlah Rp 600 ribu tersebut untuk membeli kebutuhan-kebutuhan pokok yang menunjang kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Cara Cek BST DKI Jakarta Cuma Pakai KK, Klik corona.jakarta.go.id Bisa Dapat Bansos Rp 600 Ribu

Lantas seperti apakah mekanisme atau cara yang digunakan untuk penyaluran BST untuk warga DKI Jakarta? Berikut kami sampaikan cara penyalurannya.

Pemprov DKI Jakarta menggandeng Bank DKI Jakarta dalam proses penyaluran BST tersebut. Nantinya bantuan senilai Rp 600 ribu tersebut akan disalurkan dalam bentuk kartu tabaungan dan kartu ATM Bank DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: corona.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x