- Masuk ke link banpresbpum.id melalui HP atau komputer.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP.
- Klik 'Cari'.
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI.
Selama pelaku UMKM memenuhi syarat sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dan terdaftar aktif di database Kemenkop UKM dapat memperoleh manfaat dari bantuan pandemi ini.
Adapun syarat penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta tahap 2 Kemenkop UKM adalah berikut:
- Pelaku UMKM bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau eKTP.
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Cek Nama UMKM Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 Via BRI dan BNI, Klik Link Berikut Ini
Penerima Banpres BPUM selain diumumkan melalui link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, bank penyalur juga akan mengirimkan pesan SMS untuk pelaku UMKM yang bantuannya sudah cair.
Bantuan akan ditransfer ke rekening pelaku UMKM setelah melakukan verifikasi di bank penyalur terdekat. Cara verfikasinya adalah dengan membawa berkas berupa buku rekening, kartu ATM, KTP, dan SMS bukti penerima BPUM.
Pelaku UMKM juga diminta untuk mengisi formulir penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta agar bantuan dapat segera diambil melalui teller atau atm bank BRI dan BNI.***