Syarat penerima BLT BPUM tahap 3
Adapun syarat pelaku UMKM penerima BLT BPUM yakni sebagai berikut:
- WNI dengan ditunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cara daftar BLT UMKM tahap 3 Rp1,2 juta
Sedangkan cara daftar bantuan BLT UMKM agar dapat dana Rp1,2 juta adalah sebagai berikut: