- Siapkan NIK KTP
- Buka link BRI eform.bri.co.id
- Pilih BPUM
- Masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”
- Masukkan kode verifikasi secara lengkap
- Klik proses inquiry
BNI
- Login ke link penerima BNI di banpresbpum.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP.
- Klik CARI.
- Apabila halaman error, pelaku UMKM dapat refresh halaman atau mencoba ulang melakukan pengecekan NIK eKTP.
Jika data Anda terdaftar menjadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta, dana BPUM 2021 dapat dicairkan melalui salah satu dari kedua bank penyalur dengan membawa syarat yang diperlukan.
Sebagai informasi, pencairan BPUM 3 dan dijadwalkan pada Juli – September 2021 ini. Kebijakan jadwal pencairan tersebut seperti disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
“PPK Darurat ini pada bulan Juli sampai September untuk sisa anggarannya Rp3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan pada masyarakat sehingga bisa membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat,” terang Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers, 2 Juli 2021 lalu.***