Jadi Penerima BPUM 2021 bisa Daftar Serba Online dari Indeks UMKM ke Database Hingga Terima BLT UMKM Rp1,2Juta

- 15 Juni 2021, 20:17 WIB
Formulir Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Ingatkan Hal Ini
Formulir Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Ingatkan Hal Ini /Tangkap Layar: Instagram/@kemenkopukm
  1. Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat
  2. Membawa sejumlah berkas persyaratan seperti KTP, KK, NIB, atau SKU
  3. Mengisi formulir pendaftaran
  4. Mengikuti semua alur atau tahapan yang ditetapkan.
  5. Selanjutnya, cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui bank penyalur BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

Pastikan pelaku UMKM telah menerima notifikasi berupa SMS dari bank penyalur jika memang telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: NIK KTP Lolos Jadi Penerima BPUM 2021, Perhatikan 6 Hal Ini agar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Cair ke Rekening

Berkut Cara Cek BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id:

  1. Buka laman eform.bri.co.id
  2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
  3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
  4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
  5. Lalu klik 'Proses Inquiry'

 Bantuan ini hanya diberikan kepada WNI, pemilik usaha mikro, bukan ASN, bukanTNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima KUR.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x