Cara Klaim Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Usai Terdaftar di Link eform.bri.co.id: Cukup Bawa KTP, BPUM 2021 Cair

- 10 Juni 2021, 19:30 WIB
ILUSTRASI: Cara klaim atau pencairan BPUM usai terdaftar jadi penerima di link eform.bri.co.id.
ILUSTRASI: Cara klaim atau pencairan BPUM usai terdaftar jadi penerima di link eform.bri.co.id. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

Data pada berkas tersebut nantinya diisikan pada formulir pengajuan BPUM secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi setempat.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat pengajuan akan diinformasikan bank penyalur BPUM melalui SMS, WA, atau telepon melalui nomor HP yang didaftarkan saat pendaftaran.

Baca Juga: Kapan Jadwal BPUM Tahap 2 dan 3 Cair? Cek Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta dan Cara Daftar BLT

Selain melalui SMS, cek penerima BPUM juga dapat dilakukan melalui link resmi yang disediakan bank penyalur, salah satunya BRI.

Berikut cara cek online melalui link eform.bri.co.id yang berasal dari BRI:

  • Buka link eform.bri.co.id
  • Masukkan NIK KTP
  • Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit dibaca
  • Klik proses inquiry

Jika dinyatakan lolos dan terdaftar menjadi penerima BPUM, maka dana bantuan Rp1,2 juta dapat dicairkan dengan membawa syarat pencairan sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Buku rekening (jika diperlukan)
  3. Mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI

Baca Juga: BPUM BRI Tahap 3 Kapan Cair? Maaf 8 Golongan Ini Gagal Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima di link eform.bri.co.id namun tidak memiliki rekening BRI, nantinya pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru untuk klaim dana bantuan Rp1,2 juta.

Dilansir dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, pencairan BPUM tahap pertama telah diterima oleh 9,8 juta pelaku UMKM.

Dana BPUM 2021 akan disalurkan KemenkopUKM secara bertahap melalui bank penyalur usulan pemerintah seperti bank BUMN, BUMD, serta Kantor POS yang telah bekerja sama untuk pencairan bantuan BPUM Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x