Data pada berkas tersebut nantinya diisikan pada formulir pengajuan BPUM secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi setempat.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat pengajuan akan diinformasikan bank penyalur BPUM melalui SMS, WA, atau telepon melalui nomor HP yang didaftarkan saat pendaftaran.
Selain melalui SMS, cek penerima BPUM juga dapat dilakukan melalui link resmi yang disediakan bank penyalur, salah satunya BRI.
Berikut cara cek online melalui link eform.bri.co.id yang berasal dari BRI:
- Buka link eform.bri.co.id
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit dibaca
- Klik proses inquiry
Jika dinyatakan lolos dan terdaftar menjadi penerima BPUM, maka dana bantuan Rp1,2 juta dapat dicairkan dengan membawa syarat pencairan sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Buku rekening (jika diperlukan)
- Mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima di link eform.bri.co.id namun tidak memiliki rekening BRI, nantinya pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru untuk klaim dana bantuan Rp1,2 juta.
Dilansir dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, pencairan BPUM tahap pertama telah diterima oleh 9,8 juta pelaku UMKM.
Dana BPUM 2021 akan disalurkan KemenkopUKM secara bertahap melalui bank penyalur usulan pemerintah seperti bank BUMN, BUMD, serta Kantor POS yang telah bekerja sama untuk pencairan bantuan BPUM Rp1,2 juta.***