Bansos PKH Juni Siap Cair ke Rekening KPM: Pastikan Nama Tercatat di Link cekbansos.kemensos.go.id

- 10 Juni 2021, 17:30 WIB
ILUSTRASI: Dana bansos PKH tahap II siap cair bulan Juni ke rekening KPM.
ILUSTRASI: Dana bansos PKH tahap II siap cair bulan Juni ke rekening KPM. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

BERITA DIY – Bantuan sosial (bansos) PKH tahap II masih terus disalurkan pemerintah sejak bulan April hingga Juni 2021. Masyarakat dapat cek secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id apakah nama masing-masing terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Jika dinyatakan menjadi penerima bansos PKH tahap II, maka link cekbansos.kemensos.go.id akan muncul informasi seperti data provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nama penerima, usia penerima, jenis bansos yang diterima, hingga status penyaluran bansos.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya tercantum sebagai penerima bansos PKH kemudian dapat cek rekening masing-masing.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Juni: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan

Bansos PKH bulan Juni merupakan lanjutan dari penyaluran bansos PKH tahap II yang telah cair sejak April 2021.

Adapun penyaluran bansos PKH sendiri telah berlangsung sejak Januari 2021 lalu dan akan terus berlangsung hingga akhir tahun 2021.

Bansos PKH cair ke rekening KPM secara bertahap setiap tahunnya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap I: Januari, Februari, dan Maret, penyaluran dimulai bulan Januari.
  • Tahap II: April, Mei, dan Juni, penyaluran dimulai bulan April.
  • Tahap III: Juli, Agustus, dan September, penyaluran dimulai bulan Juli.
  • Tahap IV: Oktober, November, dan Desember, penyaluran dimulai bulan Oktober.

Baca Juga: Ini Link Untuk Cek Penerima Bansos Kemensos Juni: BLT UMKM BPUM, Bansos Tunai, PKH, Bansos Sembako BPNT

Dilansir dari laman Instagram resmi Kementerian Sosial (@kemensosri), pemerintah telah menentukan KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH yaitu yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Jika syarat di atas telah terpenuhi, serta masyarakat telah terdata dalam DTKS, dapat melakukan cek online melalui link cekbansos.kemensos.go.id, apakah terdaftar menjadi penerima bansos PKH tahap II atau tidak.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x