Cuma Pakai NIK KTP, Terdaftar Sebagai Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Mei 2021

- 16 Mei 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi - Pakai NIK eKTP untuk mengetahui telah terdaftar atau belum sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta per Mei 2021.
Ilustrasi - Pakai NIK eKTP untuk mengetahui telah terdaftar atau belum sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta per Mei 2021. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan cairkan bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta pada Mei 2021 ini. Anda cuma pakai NIK eKTP untuk mengetahui telah terdaftar atau belum sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta per Mei 2021.

Banpres BPUM Rp1,2 juta per UMKM tahun ini berbeda dengan Banpres BPUM Rp2,4 juta yang disalurkan Kemenkop UKM pada tahun 2020.

Besar bantuan diperkecil untuk memperbesar kuota untuk pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 dan memerlukan modal bantuan.

Baca Juga: Bocoran Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Online BSU Karyawan Rp2,4 Juta di Sini

Banpres BPUM 2021 ditujukan kepada 12,8 juta pelaku UMKM dengan anggaran dalam APBN sebanyak Rp15,36 triliun.

Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 telah bekerja sama dengan BRI, BNI, dan Mandiri. Kabarnya, para bank tersebut akan mengirimkan pesan SMS sebagai undangan dan informasi bantuan Banpres BPUM telah cair.

Namun, agar lebih cepat dan update, pelaku UMKM juga dapat melakukan cek online di laman eform.bri.co.id dan di banpresbpum.id.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Bulan Mei 2021, Cek Syarat Untuk Menerima Rp1,2 Juta Banpres BPUM

Pelaku UMKM cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP atau eKTP.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

  1. Buka link eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak di BRI.

Baca Juga: Link Cek Penerima Banpres BLT UMKM di eform.bri.co.id dan Cara Daftar BPUM Mei 2021, Penuhi Syarat Agar Dapat

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x