BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Penuhi Syarat Ini agar Segera Cair ke Rekening

- 7 Februari 2021, 07:05 WIB
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM.
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Pemerinta akan melanjutkan kembali Program Banpres Produktif UMKM (BPUM) di tahun 2021 ini.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta yang langsung cair ke rekening tanpa perantara.

Apabila syarat tersebut dapat dipenuhi saat pengajuan daftar BPUM, maka besar kemungkinan pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Pemberitahuan mengenai lolos atau tidaknya menjadi penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui SMS, salah satunya melalui BRI Info.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel: Berkas Perkara Lengkap, akankah Gisel dan MYD Ditahan?

Namun apabila tidak kunjung mendapatkan SMS dari BRI Info, pelaku UMKM dapat cek secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM dapat cek apakah namanya terdaftar menjadi penerima BPUM atau tidak di laman https://eform.bri.co.id/bpum, dengan cara:

  • Masukkan nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi acak yang tersedia
  • Klik Proces Inquiry

Apabila lolos menjadi penerima maka akan muncul informasi bahwa e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM, namun apabila tidak lolos maka e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu Terdaftar di Link BLT dtks.kemensos.go.id! BPNT hingga BST Baru Cair Usai Proses Ini

Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos menjadi penerima BPUM, yaitu:

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x