BERITA DIY - Senin, 1 Februari, harga rokok resmi naik. Hal ini sehubungan dengan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) terbaru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai rata-rata adalah sebesar 12,5 persen.
Menkeu mengatakan bahwa keputusan untuk menaikan tarif cukai rokok sudah mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya aspek kesehatan masyarakat akibat mengonsumsi rokok, aspek terhadap perkembangan industri, hingga aspek kesejahteraan para petani dan buruh tembakau ke depannya.
Baca Juga: Netizen Salah Fokus ke Arya Saloka Pemeran Al Ikatan Cinta di Postingan Raffi Ahmad
Kesejahteraan para petani dan buruh tembakau menjadi salah satu aspek terpenting yang harus diperhatikan karena industri rokok kita memang memperkerjakan buruh dalam jumlah yang sangat besar.
Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai rokok, kata Menkeu, hanya menyasar segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara untuk segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik sama sekali atau dengan kata lain tarif cukai untuk segmen SKT ini 0%.
Kenaikan tarif cukai tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (TCHT).
Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Februari Sudah Dapat Diklaim! Segera Cek www.pln.co.id
Berikut ini daftar kenaikan tarif cukai rokok: