BLT Subsidi Gaji/Upah Hanya untuk Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya

- 21 Januari 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji/upah tahun 2021 sampai saat ini masih ditunggu-tunggu oleh parapekerja yang trkena dampak dari pandemi covid-19.

Namun, sampai saat ini, Kemnaker belum juga memutuskan apakah BLT Subsidi Gaji akan dilanjutkan atau tidak pada tahun 2021 ini.

Sebagai informasi, untuk BLT Subsidi Gaji/upah yang telah dicairkan Kemnaker bulan Januari 2021 ini merupakan BLT Subsidi Gaji untuk yang berhak menerimanya pada tahun 2020 lalu, tetapi belum mendapatkannya sampai tahun ini.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak, Hari Ini 21 Januari 2021: LIBRA Ada Kabar Baik!

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di DKI Jakarta: Lengkap Alamat, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk

Perlu diketahui bahwa BLT Subsidi Gaji/upah ini hanya diberikan kepada tenaga kerja yang namanya telah terdaftar di data BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, jika seorang karyawan namanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ia tidak termasuk yang berhak untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji/upah ini.

Keputusan ini dibuat karena Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga datanya bersifat akuntabel dan valid untuk digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi dengan cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Hari ini, 20 Januari 2021: Asmara hingga Karier

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x