Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta jika NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum

- 28 Desember 2020, 12:32 WIB
Cara dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 juta jika NIK KTP tidak ada di eform.bri.co.id/bpum
Cara dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 juta jika NIK KTP tidak ada di eform.bri.co.id/bpum /Literasi News/Hasbi NR

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per KK, Cuma Modal KTP Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Sampai Dapat SMS BPUM BRI dan NIK Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Dikutip dari akun instagram Kementerian operasi dan UKM, dari total 12 juta pelaku UKM yang mendapatkan bantuan hibah masing-masing Rp2,4 juta, sebanyak 44% atau sekitar 5,25 juta orang adalah usulan daerah.

Penyaluran BPUM dilakukan langsung melalui transfer ke rekening penerima sehingga tidak ada pemotongan sedikitpun.

Bahkan proses pendaftaran dan pengusulan penerima bantuan ini melalui kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di pemerintah daerah setempat, atau lembaga pengusul lain yang ditunjuk pemerintah berikut ini:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta per Siswa, Buruan Daftar PIP dan Cek Link Ini Pakai NISN

Bantuan ini hanya cair ke pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan layak dapat bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Pihak Kemenkop UKM menambahkan, Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mikro sejak Agustus-Desember 2020 dilakukan secara penuh kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek BLT APB Tahap 3 pakai KTP agar Dapat Bantuan Rp 1 Juta per Orang

Seluruh proses dari pendataan hingga pencairan diawasi secara berlapis oleh banyak pihak tidak hanya KemenkopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, namun juga Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan bank penyalur. Dalam proses pendataan dan kriteria calon penerima juga turut dibantu BPKP dan dimonitor KPK.

Masyarakat juga diajak untuk melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan ke saluran pengaduan yang telah disiapkan baik melalui kelompok kerja di daerah maupun call center nasional di nomor 1500587 atau melalui WhatsApp (WA) 0811-145-0587.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x