3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan
Pencairan bantuan ini dilakukan sekali cair dan tidak ada pemotongan biaya apapun. Bantuan ini juga rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021 nanti dengan nominal Rp 200 ribu per bulan.
Baca Juga: BLT Banpres UMKM Cair, Siapkan Berkas Ini ke Bank agar Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta
Oleh karena itu, masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].
Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***