Jangan Sampai Hangus! Cek Pencairan BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 4 Desember 2020, 19:06 WIB
Login Info GTK atau PDDikti untuk cek mekanisme pencairan.
Login Info GTK atau PDDikti untuk cek mekanisme pencairan. /Tangkap layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY-Guru honorer, dosen, dan PTK Non PNS lainnya dapat cek apakah menerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak, dengan cara cek pencairan melalui login di laman Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau di PDDikti, pddikti.kemdikbud.go.id.

Perlu diketahui, PTK Non PNS yang telah login di laman Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau di PDDikti, pddikti.kemdikbud.go.id dan dinyatakan menerima BLT, diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening guna pencairan BLT Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta hingga 30 Juni 2021, apabila tidak, maka BSU tersebut akan hangus.

Baca Juga: 15 Istilah yang Sering Disebut di Galeri MasterChef Indonesia, Ilmu Baru dalam Dunia Memasak

Penerima BSU Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta ini harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Tak hanya guru honorer saja, berikut daftar lengkap PTK Non PNS yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta:

Baca Juga: Link Live Streaming Status dan Kondisi Gunung Merapi via CCTV Terkini: 39 Gempa, Keluar Asap Putih

  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik Kesetaraan
  6. Tenaga Perpustakaan
  7. Tenaga Laboratorium
  8. Tenaga Administrasi

Berikut mekanisme pencairan BSU Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta, dan berkas yang harus dipersiapkan untuk memenuhi syarat pencairan BLT tersebut:

  1. Login Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) atau PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen untuk syarat pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum? BLT Banpres UMKM Tidak Cair ke Golongan Ini, Cek Sekarang                                                                                          

Apabila PTK Non PNS mengalami kendala dalam pencairan serta penerimaan bantuan BSU Subsidi Gaji ini, dapat menghubungi Layanan pengaduan pelanggan yang ada di masing-masing Bank penyalur BSU Subsidi Gaji sesuai rekening penerima BSU, yaitu di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x