Panduan Pencairan Bantuan UMKM dan Cara Cek Nama Penerima BPUM di Link BLT BRI eform.bri.co.id/BPUM

- 4 Desember 2020, 05:03 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. // Media Blitar dok. Sulistyandari

BERITA DIY - Saat ini, banyak pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang menunggu hasil akan dapat Rp 2,4 juta atau tidak.

Pada BPUM tahap 2 yang ditutup pada akhir November 2020 lalu, ditarget sebanyak 3 juta UMKM akan dapat bantuan UMKM.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Tanda Lolos BPUM: Dapat SMS Bantuan UMKM Ini dan Terdaftar di Link Cek Banpres eform.bri.co.id/BPUM

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id Beserta Cara Daftar BLT Agar Dapat di 2021

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x