BERITA DIY - Pendaftaran Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dijalankan Kemenkop UKM telah ditutup pada akir November 2020 lalu.
Pada pendaftaran Bantuan UMKM tahap 2, Kemenkop UKM menarget terdapat 3 juta UMKM yang menerima BPUM sebesar Rp 2,4 juta.
Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Aji Erlangga mengatakan, pemerintah optimistis Program Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM tahap satu dan dua dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Cair Bulan Ini, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id Beserta Cara Daftar BLT Agar Dapat di 2021
Baca Juga: Cara Dapat Laptop, HP, Rp 100 Juta Bagi Seribu Pemenang, Ini Syarat dan Daftar di www.prakerja.go.id
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id/BPUM Ternyata Bisa Dapat Bantuan UMKM, Ini Tahap BPUM Cair
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Dapat Rp40 Juta dari Kartu Prakerja Gratis, Daftar Pelatihan www.prakerja.go.id