BERITA DIY-PTK Non PNS, termasuk guru honorer, dosen dan tenaga pendidik lain, dapat segera mempersiapkan berkas atau dokumen sebagai syarat pencairan setelah login dan cek penerimaan Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kemdikbud di laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) atau PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).
Selain guru honorer dan dosen, berikut daftar PTK Non PNS yang berhak menerima BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dari Kemdikbud, dan wajib mempersiapkan berkas sebagai syarat pencairan setelah login di Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) atau PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/):
Baca Juga: Wali Kota Bogor Intervensi Perawatan Habib Rizieq, Fadli Zon: Bima Arya Mungkin Cari Peluang Politik
Baca Juga: Profil Nadia Margareza, Finalis Puteri Indonesia yang Dilamar dengan Uang Panai Rp300 Juta
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Subsidi Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud, Hari Ini Cair
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik Kesetaraan
- Tenaga Perpustakaan
- Tenaga Laboratorium
- Tenaga Administrasi
Baca Juga: Hati-hati! Tak Penuhi Syarat Ini NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Dapat BPUM
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Subsidi Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud, Hari Ini Cair
Syarat yang harus dipenuhi PTK Non PNS di atas untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dari Kemdikbud adalah sebagai beriku:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
Dikutip dari website resmi Kemdikbud, pencairan BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta ini akan dicairkan secara bertahap hingga November 2020.
Bagi Guru honorer dan PTK Non PNS lain, dapat segera cek melalui login di Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) atau PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/) apakah menerima BSU Subsidi Gaji Rp1,8 jut atau tidak, jika dinyatakan menerima harus melengkapi syarat dengan mekanisme pencairan sebagai berikut: