Baca Juga: Besok Ditutup, Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat BPUM BRI dan NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BST Bansos Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek dtks.kemensos.go.id pakai NIK KTP
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang berhak dapat bantuan ini.
Berikut syarat PTK Non PNS yang behak dapat BSU Rp1,8 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:
- Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
- Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
- Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
- PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).
Baca Juga: Hore! Pemerintah Beri Bantuan APB Rp 1 Juta Per Orang, Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id
Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Print out Info GTK.