Bisa Online! Cara Daftar Banpres BPUM di Link Ini dan Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

- 28 November 2020, 12:02 WIB
eform.bri.co.id/bpum.
eform.bri.co.id/bpum. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum./

BERITA DIY - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa bisa dilakukan secara online lho pada tahap 2.

Sebab pada tahap 1, pendaftaran bantuan UMKM ke 9 juta penerima dilakukan secara online. Namun pada tahap 2 ini, pendaftaran dilakukan di tiap daerah.

 Baca Juga: Hore! BPUM Cair Lagi di 2021, Cara Daftar BLT UMKM Bisa Online atau Offline? Yuk Cek di Sini

Link pendaftaran online kami sertakan di akhir artikel. Rencananya, pendaftaran bantuan UMKM akan ditutup pada akhir November 2020. Namun BPUM bisa ditutup lebih cepat jika kuota terpenuhi.

 

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Dapat Rp 2,4 Juta, 1 Mobil, 5 Motor dan 30 HP dari Kartu Prakerja, Daftar di www.prakerja.go.id

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x