Cara Agar Lolos Daftar BLT Banpres UMKM Sampai Dapat SMS BPUM BRI, Cek eform.bri.co.id/bpum

- 27 November 2020, 16:22 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi pencairan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta. /Facebook.com/Kementerian Sosial RI

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah, atau lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah berikut ini:

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Daftar dan Cek BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta pakai NIK KTP

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Agar lolos seleksi pelaku UMKM sebaiknya menyiapkan beberapa data yang harus diisi pada saat pendaftara, yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Data tersebut wajib diisi dengan benar dan tidak ada kekeliruan agar mempermudah proses pengumuman saat lolos seleksi.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM dan Syarat NIK KTP Ada di eform.bri.co.id/bpum agar BPUM Cair

Setelah daftar di kantor lembaga pengusul tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan dapat SMS dari bank penyalur (BNI, BRI, Bank Syariah Mandiri).

Pelaku yang bantuannya disalurkan melalui bank BRI bisa konfirmasi atau cek online nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP, dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Login apb.kemdikbud.go.id: Ini Cara Dapat BLT APB Rp 1 Juta dari Kemdikbud, Bulan Ini Cair

Kemudian pelaku UMKM yang nomor eKTP terdaftar di link tersebut bisa datang ke bank penyalur untuk mencairkan bantuannya.

Pencairan tidak bisa diwakilkan. Jumlah BLT Banpres UMKM atau BPUM yang diterima pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x