Cara Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah, Cek NIK KTP Anda di apb.kemdikbud.go.id

- 27 November 2020, 09:25 WIB
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB). /abp.kemendikbud.go.id

BERITA DIY - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan Apresiasi Pelaku Budaya kepada para pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan yang diberikan ini sebesar Rp1 juta per orang untuk para pelaku budaya yang sudah terdaftar di apb.kemdikbud.go.id, kemudian harus membuat akun dan melengkapi berkas untuk pencairan.

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.

Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM dan Syarat NIK KTP Ada di eform.bri.co.id/bpum agar BPUM Cair

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x