Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah, atau lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah berikut ini:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Setelah daftar di kantor lembaga pengusul tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan dapat SMS dari bank penyalur (BNI, BRI, Bank Syariah Mandiri).
Pelaku yang bantuannya disalurkan melalui bank BRI bisa konfirmasi atau cek online nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat
Kemudian pelaku UMKM yang nomor eKTP terdaftar di link tersebut bisa datang ke bank penyalur untuk mencairkan bantuannya.
Pencairan tidak bisa diwakilkan. Jumlah BLT Banpres UMKM atau BPUM yang diterima pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.***