Cara Dapat BLT Banpres UMKM dan Syarat NIK KTP Ada di eform.bri.co.id/bpum agar BPUM Cair

- 27 November 2020, 08:38 WIB
Pemerintah berikan Banpres Produktif kepada salah satu pelaku UMKM.
Pemerintah berikan Banpres Produktif kepada salah satu pelaku UMKM. /Instagram @kemenkopUKM

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah, atau lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah berikut ini:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Setelah daftar di kantor lembaga pengusul tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan dapat SMS dari bank penyalur (BNI, BRI, Bank Syariah Mandiri).

Pelaku yang bantuannya disalurkan melalui bank BRI bisa konfirmasi atau cek online nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat

Kemudian pelaku UMKM yang nomor eKTP terdaftar di link tersebut bisa datang ke bank penyalur untuk mencairkan bantuannya.

Pencairan tidak bisa diwakilkan. Jumlah BLT Banpres UMKM atau BPUM yang diterima pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x