Segera Tutup! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Banpres UMKM, Datangi Kantor Ini, Siapkan Berkasnya

- 25 November 2020, 19:30 WIB
Pemerintah berikan Banpres Produktif kepada salah satu pelaku UMKM.
Pemerintah berikan Banpres Produktif kepada salah satu pelaku UMKM. /Instagram @kemenkopUKM

BERITA DIY-Dilansir dari laman Instagram resmi KemenkopUKM dalam postingan FAQ mengenai BLT Banpres UMKM pada 10 November 2020 lalu, pendaftaran atau pengajuan usulan BPUM akan ditutup pada bulan November 2020. Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan dana hibah UMKM Rp2,4 juta dapat segera melengkapi syarat dan mengetahui cara daftar Banpres Produktif.

Setelah melengkapi syarat berkas pendaftaran Banpres Produktif UMKM, pelaku usaha mikro dapat mendatangi kantor lembaga pengusul yang diberikan wewenang untuk mengurus dan menerima pendaftaran BPUM.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro agar lolos seleksi dan mendapatkan bantuan dana hibah BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cek info.gtk.kemdikbud.go.id BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer PTK Non PNS Cair, Bawa Berkas Ini ke Bank

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selanjutnya, berikut cara daftar, kantor lembaga pengusul, dan berkas usulan yang harus dilengkapi pelaku usaha mikro saat pengajuan bantuan hibah BLT Banpres Produktif UMKM:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 26 November 2020: Pola Makan Virgo Perlu Diperbaiki, Taurus Butuh Istirahat

  1. Pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  1. Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuam BPUM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti:
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Klik Ini agar BSU Segera Cair

  1. Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Para pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menerima bantuan Banpres UMKM, akan mendapatkan pemberitahuan SMS.

Selanjutnya, bagi pelaku UMKM dapat segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah) agar dana BLT Banpres Produktif Rp2,4 juta dapat segera cair.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x