Cek info.gtk.kemdikbud.go.id BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer PTK Non PNS Cair, Bawa Berkas Ini ke Bank

- 25 November 2020, 18:27 WIB
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER /fauzanevan/mantrasukabumi.com

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) senilai Rp 1,8 juta mulai cair hingga akhir bulan ini.

Guru, dosen, dan tenaga kependidikan bisa cek status dan daftar penerima bantuan ini di info.gtk.kemdikbud.go.id bagi pendidik dan tenaga kependidikan (TPK) di sekolah dan pddikti.kemdikbud.go.id bagi PTK di perguruan tinggi.

Selain itu, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan guru pada saat ingin mencairkan bantuan ini ke bank terdekat.

Kemendikbud sudah menyiapkan dana Rp3,6 triliun untuk diberikan ke 2 juta TPK non PNS yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres agar BPUM BRI Cair

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pihaknya memastikan bantuan Rp 1,8 juta ini tepat sasaran. Proses dan prosdurnya juga dibuat sederhana untuk membantu guru selama pandemi covid-19.

Berikut syarat PTK Non PNS yang behak dapat BSU Rp1,8 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Maaf, BLT Subsidi Gaji BPJS Gagal Ditransfer ke Rekening Ini: Buruan Cek dan Lapor ke Sini

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x