Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Klik Ini agar BSU Segera Cair

- 25 November 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi pengecekan pencairan BSU.
Ilustrasi pengecekan pencairan BSU. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY-Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, pada 24 November 2020 tentang informasi penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5, sejumlah pekerja sudah menerima pencairan BLT di rekening mereka.

Hal tersebut dikutip dari kolom komentar pada postingan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di Instagram @kemnaker tersebut. Seperti akun Instagram @muhmdafif_al menyatakan bahwa rekening BCA miliknya sudah menerima Subsidi Gaji, “Alhamdulillah BCA masuk bdg.”

Baca Juga: Cara Cek Pencairan BPUM Rp2,4 Juta, Siapkan Ini agar Bantuan Banpres UMKM Segera Cair ke Rekening

Sedangkan akun Instagram @aji.purnama4 mengungkapkan, “Akhirnya Bank DKI pecah telor.”

Akun @dytathika juga mengungkapkan syukur yang sama atas pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Tahap 5 tersebut, “Alhamdulillah baru aja cair danamon thp ke 5.”

Bagi pekerja, buruh, dan karyawan dapat segera cek namanya apakah menerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 1 sampai Tahap 5 ini atau tidak, dengan cara berikut :

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran di RCTI hari ini 25 November 2020: Putri Bermesraan dengan Cowok Lain

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, klik link kemnaker.go.id (https://kemnaker.go.id/)
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Adapun pekerja yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x