Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Cek Penerima BPUM BRI di Link Ini

- 25 November 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP di SCTV Hari Ini Rabu 25 November 2020: Wulan Jatuh Pingsan

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan agar bantuan ini diperpanjang hingga tahun 2021.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari Antara.

Dikutip dari laman resmi Kemekop UKM, www.depkop.go.id, tidak semua usaha yang dijalankan masyarakat bisa dapat bantuan Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap Mobil All Nissan Note yang Segera Mengaspal di Indonesia

Hanya usaha mikro yang sesuai kriteria UU No 20 tahun 2008, yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.

Sedangkan syarat bagi pelaku UMKM yang layak dapat bantuan ini adalah WNI,bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Cara Cek Pencairan BPUM Rp2,4 Juta, Siapkan Ini agar Bantuan Banpres UMKM Segera Cair ke Rekening

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa daftar ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di pemerintah daerah setempat, atau lembaga pengusul lain yang ditunjuk pemerintah berikut ini:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan dapat SMS BPUM dari BRI Info bisa konfirmasi nama penerima melalui eform di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x