BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Pada tahun ini, ditarget sebanyak 12 juta UMKM akan memdapat bantuan itu. Sementara penutupan pendaftaran, rencananya dilakukan di akhir November 2020.
Baca Juga: Bantuan UMKM Bisa Hangus Jika Tak Patuhi Ini, Cara Daftar Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/BPUM
Baca Juga: Kuota BPUM Tersisa 2,7 Juta UMKM, Yang Tak Dapat Bisa Daftar Bantuan LPDB! Ini Cara Cek Bocorannya
Namun yang harus diketahui yakni pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota yang tersedia telah habis.
Baca Juga: Alasan Tak Lolos Bantuan, Cek Syarat Dapat BLT dan Cara Daftar Banpres ke Kantor Ini Agar BPUM Cair
Baca Juga: Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di www.prakerja.go.id? Simak Bocorannya Di Sini
Baca Juga: Tanda Lolos Bantuan UMKM Jika Dapat SMS, Ini Cara Daftar BPUM dan Cek Penerima Banpres di Eform BRI
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah: