Cara dan Syarat Mendaftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Butuh KTP dan Surat Ini

8 Oktober 2020, 19:29 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta /Pikiran rakyat

Syarat untuk memperoleh Banpres ini juga terbilang mudah dan sederhana, antara lain warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, dan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi di perbankan.

Anggaran tahap awal Banpres Produktif ini sebesar Rp22 triliun bagi 9,1 juta usaha mikro. Sedangkan untuk tahap lanjutan, anggaran menjadi Rp28,8 triliun kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Akan Naik Jadi Rp 5 Juta! Mau Daftar Gelombang 11? Klik Prakerja.go.id

Waktu pelaksanaan Banpres Produktif untuk usaha mikro ini berlangsung dari 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca Juga: 3 Juta UMKM Terima BLT Banpres Rp 2,4 Juta Minggu Ini, Segera ke Bank Agar Tak Hangus

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki memastikan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9 juta penerima.

Baca Juga: Hore, Pemerintah Mau Bagikan BLT Banpres Rp 2,4 Juta ke 20 Juta Orang! Ini Cara Dapat dan Syaratnya

Menurutnya, program itu bisa cepat terserap berkat dukungan berbagai pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), koperasi, Pemerintah Daerah juga kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! 618 Ribu Pekerja Sudah Ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 5

Teten mengakui masih banyak usulan dari berbagai daerah yang masuk ke Kementerian Koperasi. Untuk itu, penyaluran Banpres Produktif tahun ini terus dilanjutkan hingga 12 juta pelaku Usaha Mikro.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler