BERITA DIY-Dikutip dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenkopUKM), yaitu @kemenkopukm dalam unggahan mengenai FAQ Banpres Produktif UMKM, menyatakan bahwa KemenkopUKM tidak membuat link pendaftaran secara nasional.
Jadi, untuk pendaftaran Banpres UMKM bisa langsung dilakukan melalui lembaga pengusul. Namun, lembaga pengusul diperbolehkan membuat tata cara pendaftaran baik secara online ataupun offline.
Hal itulah yang kemudian dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Koperasi UKM Nakertrans) Kota Yogyakarta untuk mempermudah para pelaku UMKM mendaftar bantuan Bantuan Banpres Produktif UMKM secara online, dimana bantuan ini akan segera ditutup pada Selasa, 24 November 2020 mendatang.
Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT Rp2,4 juta dari Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kota Jogja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Kegiatan Usaha Mikro
- Memiliki Izin Usaha Mikro (IUM)
- Tidak sedang mengakses kredit perbankan
- Memiliki KTP Kota Yogyakarta
- Memiliki nomor HP aktif
- Memiliki rekening Bank di Bank Umum
- Bukan ASN, Pegawai BUMN & BUMD, TNI maupu POLRI
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Cair Lagi ke 2,7 Juta Karyawan, Cek Rekening dan Namamu di Link Ini
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres Produktif UMKM namun domisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda, dapat diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha tersebut.
Adapun data-data yang harus dipersiapkam sebelum daftar program Banpres UMKM secara online ini adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Berikut cara daftar online Bantuan Banpres Produktif UMKM untuk pelaku UMKM di Kota Yogyakarta:
Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 12,4 Juta Pekerja? Ini Jadwal Transfer