Perlu diingat bahwa pelayanan SIM Masuk Desa atau SIM Keliling ini hanya melayani proses perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Jangan lupa untuk membawa serta persyaratan perpanjangan SIM yaitu berupa E-KTP dan SIM Lama yang telah difotokopi rangkap 2 serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Rutin Pelayanan SIM Keliling Kota Yogyakarta September 2020
Informasi pelayanan SIM Masuk Desa ini dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.
Untuk anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIMADE maupun SIM Keliling anda wajib untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 berupa penggunaan masker, penerapan jaga jarak, dan wajib cuci tangan.
Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mentaati peraturan yang ada di jalan serta tidak lupa mengurus perpanjangan SIM agar anda tidak perlu mengurusnya kembali dari awal.***