Objek Wisata DIY Boleh Ajukan Izin Uji Coba Operasional, ASITA DIY: Wisata Alam Jadi Prioritas

- 7 Agustus 2020, 17:13 WIB
Salah satu destinasi wisata alam di Gunungkidul.
Salah satu destinasi wisata alam di Gunungkidul. /Dok. Dinas Pariwisata DIY

BERITA DIY – Masa tanggap darurat imbas dari pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga kini masih dilanjutkan. Meski demikian, pemerintah terus berupaya untuk kembali menggerakkan sektor pariwisata yang menjadi daya tarik tersendiri bagi DIY.

Upaya menggerakkan sektor pariwisata ini direalisasikan dalam bentuk pelaksanaan uji coba operasional terbatas untuk objek wisata di DIY yang sudah memenuhi standar. Dinas Pariwisata DIY sendiri sudah memperbolehkan para pengelola objek wisata untuk mengajukan izin uji coba tersebut.

Dilansir dari Antara, Jumat, 7 Agustus 2020, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, mengatakan bahwa destinasi wisata yang sudah siap akan dilakukan uji coba operasional terbatas.

Baca Juga: Breaking News: Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka 8 Agustus 2020, Kuota Peserta Capai 800 Ribu Orang

“Destinasi wisata yang siap maka kami akan lakukan uji coba,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini sudah ada 38 destinasi wisata di lima kabupaten/kota sudah diizinkan untuk melakukan uji coba tersebut.

Pengelola destinasi wisata yang sudah mengajukan uji coba operasional terbatas ini, akan didatangi oleh Dinas Pariwisata setempat untuk melakukan penilaian terkait kelayakan tempat dan simulasi penerimaan wisatawan. Selanjutnya, wisatawan yang berkunjung harus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona di destinasi wisata tersebut.

Baca Juga: Inspiratif, Mantan Gelandangan Ini Jadi Miliarder Berkat Kerja Sebagai Sales Sampo

Destinasi wisata yang telah memenuhi syarat dan lolos penilaian akan direkomendasikan untuk melakukan uji coba operasional secara terbatas. Namun, jika destinasi wisata tersebut belum memenuhi syarat dan belum siap melakukan uji coba operasional terbatas, Singgih mengimbau untuk tak buru-buru mengajukan izin.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x