"Ini yang pertama selesai di wilayah Jawa Tengah untuk proyek tol Yogya - Bawen," ungkap Embun Sari, Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN RI.
Adapun total dana yang digelontorkan untuk uang ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan Tol di Desa Kandangan tersebut adalah sebesar Rp282 miliar.
Dana tersebut diberikan untuk 284 bidang tanah yang telah disetujui LMAN sebagai proses ganti rugi.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Semarang, Arya Widya Wasista, Desa Kandangan termasuk dalam seksi 6 pembangunan jalan Tol Jogja Bawen.
Selain itu, terdapat dua wilayah lain yang termasuk dalam trase 6 pembangunan jalan Tol Jogja - Bawen yaitu Desa Domplang dan Bawen.