Namun perlu diingat kembali untuk mewaspadai segala tindak penipuan menggunakan uang rupiah palsu, sehingga dianjurkan untuk melakukan penukaran di kantor resmi atau titik penukaran yang sudah disediakan.
"Mengimbau masyarakat melakukan penukaran uang hanya melalui tempat resmi yang lokasinya sudah ditentukan untuk menjamin keaslian dan kualitas uang rupiah," tambah Budiharto Setyawan.
Pada tahun ini, masyarakat Indonesia hanya bisa menukarkan uang sebesar Rp 3,8 juta per orang yang terdiri atas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Demikian penjelasan terkait 70 titik penukaran uang baru dari BI cabang DIY untuk menyambut lebaran 2023, disertai cara dan titik menukar uang di Yogyakarta.***