Pemkab Sleman Meniadakan Malam Tirakatan HUT RI ke 75

- 2 Agustus 2020, 17:45 WIB
pemerintah kabupaten Sleman
pemerintah kabupaten Sleman /Galih Nur Wicaksono/Beritadiy

BERITA DIY - Kegiatan "malam tirakatan" dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia tidak akan diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman yang sebelumnya rutin digelar pada 16 Agustus malam dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Pemkab Sleman terus melakukan upaya untuk memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), khususnya di wilayah Kabupaten Sleman," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Minggu 2 Agustus 2020 dilansir dari jogja.antaranews.com.

Baca Juga: 3 Perusahaan China Incar Proyek Tol Yogya - Solo

Menurut dia, salah satu langkah yang ditempuh adalah meminimalkan penyelenggaraan acara, baik oleh jajaran pemerintah maupun oleh masyarakat, yang menghadirkan massa.

"Sehubungan dengan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman meniadakan kegiatan malam tirakatan dalam rangka HUT Ke-75 RI Tahun 2020, baik di
tingkat kabupaten, kecamatan, desa, padukuhan, maupun RT/RW," katanya.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya masyarakat yang berkumpul pada satu lokasi, karena berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

"Kami imbau masyarakat hingga di tingkat RT/RW untuk meniadakan kegiatan malam tirakatan pada tahun ini," katanya.

Baca Juga: Daftar Lelang Rumah Murah Agustus 2020: Rumah di Tebet Jaksel Hanya Rp 200 Jutaan

Harda juga mengatakan, untuk penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 pada 17 Agustus akan dilaksanakan secara sederhana dan khidmad, sangat minimalis, dan juga tentunya mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Komposisi petugas upacara di Lapangan Pemda Sleman terdiri dari komandan upacara sebanyak satu orang, pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) sebanyak tiga orang.

"Pasukan upacara maksimum sebanyak 150 orang, berasal dari TNI/Polri dan sebagian ASN Pemkab Sleman. Korp musik maksimum sebanyak 25 orang dan MC sebanyak dua orang, sedangkan pelaksanaan untuk tingkat kecamatan, peserta upacara maksimum 50 orang," katanya.

Upacara rencananya akan dihadiri oleh Bupati Sleman selaku Inspektur Upacara, Wakil Bupati Sleman, Kapolres Sleman, Komandan Kodim 0732 Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua DPRD Sleman selaku Pembaca Teks Proklamasi, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dan Kepala Kantor Kemenag Sleman selaku pembaca doa.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan, dengan adanya Surat Edaran Nomor : 003/01769 diharapkan masyarakat dapat mematuhi untuk tidak menyelenggarakan kegiatan malam tirakatan.

"Karena surat edaran juga ditujukan ke kecamatan dan pemerintah desa, harapannya tidak diadakan, mengurangi berkumpulnya orang banyak," katanya.

Ia mengatakan, kalau masyarakat mau mengadakan malam tirakatan itu menjadi laporan kepada satuan tugas desa, kecamatan dan polsek setempat.

"Tanggung jawab pengawasan ada di desa dan kecamatan. Harapannya tidak ada yang menyelenggarakan tirakatan. Kemungkinan peluang untuk pemberian izin juga dipersempit," katanya.***

 

Editor: Galih Nur

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x