BERITA DIY - Berikut prediksi tunjangan naik THR PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang cair paling lambat 15 April 2023 dengan besaran satu kali gaji.
Prediksi besaran THR PNS 2023 naik 3,3 persen mencuat setelah APBN 2023 untuk belanja pegawai disepakati menjadi Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 249,1 triliun.
Dari APBN 2023, prediksi nominal THR PNS 2023 naik 3,3 persen juga diperkuat dari adanya alokasi Rp 156,4 triliun untuk tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.
Adapun aturan pemberian THR dan gaji 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang siapa-siapa saja yang mendapat tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke 13.
Penerima THR dan gaji ke 13 antara lain: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan lain yang disepakati pemda.